Nasib para buruh di negeri ini masih memprihatinkan. Impian tentang
hidup yang sejahtera masih sebatas angan-angan lantaran pihak pengusaha
belum mau memenuhi standar hidup layak.
Sebenarnya, tuntutan
para buruh cukup sederhana. Mereka hanya meminta standar upah layak dan
sistem kerja yang memberikan kepastian.
Dua permintaan ini
sederhana muncul karena kebutuhan hidup yang semakin mendesak.
Sayangnya, tidak ada pihak mau memperhatikan mereka.
Menyadari
hal itu, para buruh tidak memilih pasrah menerima nasib. Mereka lantas
mencoba memperjuangkan nasib mereka dengan mengajukan permohonan uji
materi pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-undang (UU)
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya para buruh langsung dikabulkan oleh MK. Para buruh serasa kembali menemukan kembali mimpi mereka lewat putusan MK ini.
"Mengabulkan
permohonan para pemohon untuk sebagian. Frasa '…perjanjian kerja waktu
tertentu' dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa '…perjanjian kerja untuk
waktu tertentu' dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam 47
perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada,
walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian
pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan pada
Selasa (17/1).
Dengan putusan ini, MK menyatakan sistem kerja
outsourcing tidak lagi dapat diperlakukan di Indonesia. MK pun
menyatakan, jika sistem outsourcing masih dijalankan, maka hal itu
merupakan pembangkangan terhadap negara.
Tetapi, buruh terpaksa harus menelan kembali pil pahit. Putusan MK tidak dihiraukan oleh pemerintah maupun pengusaha.
Menyadari fakta ini, para buruh tak tinggal diam. Mereka terpaksa mengambil langkah turun ke jalan demi memperjuangkan nasibnya.
Akibatnya,
Jakarta menjadi kota yang sangat sesak dengan buruh yang tumpah ruah di
jalanan. Mereka meminta pemerintah lebih peka terhadap kondisi buruh.
Pemerintah
pun berjanji akan menjalankan putusan MK dan menghapuskan sistem
outsourcing. "Ya kami komitmen mendukung (penghapusan)," kata Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Kamis
(12/7).
Lagi-lagi, pernyataan itu tidak mendapat respons dari
kalangan pengusaha. Hingga pada akhirnya, para buruh kembali turun ke
jalan menggelar unjuk rasa.
Berbeda dengan yang terjadi
sebelum-sebelumnya, unjuk rasa yang digelar pada Rabu (3/10) tidak
mengambil Jakarta sebagai lokasi utama. Aksi unjuk rasa digelar serentak
di beberapa provinsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Asal Sopan ^_^