<blink>Perjuangan buruh, dari MK hingga turun ke jalan<blink> - Dunia_Kita
Headlines News :

Kamis, 04 Oktober 2012

Perjuangan buruh, dari MK hingga turun ke jalan

Nasib para buruh di negeri ini masih memprihatinkan. Impian tentang hidup yang sejahtera masih sebatas angan-angan lantaran pihak pengusaha belum mau memenuhi standar hidup layak.


Sebenarnya, tuntutan para buruh cukup sederhana. Mereka hanya meminta standar upah layak dan sistem kerja yang memberikan kepastian.

Dua permintaan ini sederhana muncul karena kebutuhan hidup yang semakin mendesak. Sayangnya, tidak ada pihak mau memperhatikan mereka.

Menyadari hal itu, para buruh tidak memilih pasrah menerima nasib. Mereka lantas mencoba memperjuangkan nasib mereka dengan mengajukan permohonan uji materi pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya para buruh langsung dikabulkan oleh MK. Para buruh serasa kembali menemukan kembali mimpi mereka lewat putusan MK ini.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Frasa '…perjanjian kerja waktu tertentu' dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa '…perjanjian kerja untuk waktu tertentu' dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan pada Selasa (17/1).

Dengan putusan ini, MK menyatakan sistem kerja outsourcing tidak lagi dapat diperlakukan di Indonesia. MK pun menyatakan, jika sistem outsourcing masih dijalankan, maka hal itu merupakan pembangkangan terhadap negara.

Tetapi, buruh terpaksa harus menelan kembali pil pahit. Putusan MK tidak dihiraukan oleh pemerintah maupun pengusaha.

Menyadari fakta ini, para buruh tak tinggal diam. Mereka terpaksa mengambil langkah turun ke jalan demi memperjuangkan nasibnya.

Akibatnya, Jakarta menjadi kota yang sangat sesak dengan buruh yang tumpah ruah di jalanan. Mereka meminta pemerintah lebih peka terhadap kondisi buruh.

Pemerintah pun berjanji akan menjalankan putusan MK dan menghapuskan sistem outsourcing. "Ya kami komitmen mendukung (penghapusan)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Kamis (12/7).

Lagi-lagi, pernyataan itu tidak mendapat respons dari kalangan pengusaha. Hingga pada akhirnya, para buruh kembali turun ke jalan menggelar unjuk rasa.

Berbeda dengan yang terjadi sebelum-sebelumnya, unjuk rasa yang digelar pada Rabu (3/10) tidak mengambil Jakarta sebagai lokasi utama. Aksi unjuk rasa digelar serentak di beberapa provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Asal Sopan ^_^

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Dunia_Kita - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger